Menyentuh wanita, batalkah?
Masih hangat di benak saya sewaktu masih kecil dulu banyak teman-teman wanita yang ditakut-takuti batal wudhunya bila disentuh. Dan akhirnya ada beberapa teman yang bolak-balik ke tempat wudhu dan kembali berwudhu karena merasa wudhunya telah batal. Hal ini karena sentuhan kulit baik langsung maupun tidak (masih dibatasi kain) akan membuat wudhu menjadi batal. Namun ada juga yang mengatakan bahwa sentuhan kulit itu tidak batal. Salah satunya adalah saya! :) Kok bisa siy?! Ya bisa…
Sebenarnya perbedaan pendapat ini berdasarkan nash dari Alquran dan berasal dari ayat yang sama.
Firman Allah Ta”ala, “Dan jika kamu sakit atau dalam keadaan musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang bersih atau suci, sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” [An-Nisa'':43]
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperolehi air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik” [Al-Ma''idah: 6]
Di dua ayat di atas disebutkan frase menyentuh perempuan. Dua pendapat di atas terjadi karena makna dari ayat-ayat Alquran terkadang bersifat Haqiqi (makna sesungguhnya) namun juga terkadang bersifat Majazi (makna kiasan). Ulama tafsir berpendapat bahwa makna menyentuh perempuan di dua ayat di atas adalah makna majazi, yang berarti bersetubuh. Hal ini juga sesuai dengan perkataan sahabat Ibnu Abbas RA yang ketika ditanya apa yang dimaksud dengan “menyentuh perempuan” menjawab dengan “Al-jima”” (persetubuhan).
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa mengulang wudhu beliau. Hal ini juga dikuatkan dengan sebuah hadits shahih
“Rasulullah SAW mencium isterinya sedang dalam keadaan baginda berpuasa.”
Dari artikel di Perpustakaan Islam, disebutkan bahwa:
Karena pada dasarnya tidak ada sesuatu pun yang membatalkan wudhu hingga terdapat dalil yang jelas dan shahih yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu, dan karena si pria dianggap telah menyempurnakan wudhunya sesuai dengan dalil syar”i. Sesuatu yang telah ditetapkan dalil syar”i tidak bisa dibantah kecuali dengan dalil syar”i pula.
Jadi, wudhu TIDAK BATAL bila menyentuh atau disentuh wanita. Begitu juga sebaliknya, wanita TIDAK BATAL bila menyentuh atau disentuh pria. Tapi juga tidak berarti bahwa menyentuh wanita yang bukan mahram dibolehkan lho… Hal itu cuma tidak membatalkan wudhu. Hal fahimtum?!

4 Comments
Oct 22, 2008 9:30 AM |
iya…pak guru….wakarimashita!!
Oct 31, 2008 3:02 PM |
umm… cumi omone! udah malem! oyasuminasai…
Nov 25, 2009 2:45 PM |
wah ngawur ki..
lumrah di indonesia bahwa yg membatalkan wudhu adalah menyentuh perempuan _non muhrim_
jadi kalau sekedar menyentuh istri tdk batal..
Dec 24, 2009 9:49 AM |
Saya nggak ngawur, kok mas! :) kelumrahan tidak berarti kebenaran. istri itu juga non-mahram (muhrim adalah istilah untuk orang yang sedang berihram). jadi kalau menyentuh istri tidak batal, maka menyentuh wanita manapun juga tidak batal. hanya saja, kita berbicara tentang konteks batal atau tidaknya wudhu. bukan boleh atau tidaknya bersentuhan dengan wanita.
Leave a Reply